Header Ads

  • Breaking News

    Algoritma Mengendalikan Partai Politik

    Yuni Candra

    Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi

    Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai menghangat sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029. Tantangannya sekarang tidak lagi mendiskusikan tentang sistem pemilu, ambang batas parlemen, atau pembagian daerah pemilihan. Demokrasi Indonesia sudah memasuki babak baru ketika kecerdasan buatan (AI), deepfake, dan algoritma media sosial mulai mempengaruhi arus informasi politik masyarakat masa kini.

    Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII, 2026) menunjukkan penetrasi internet telah mencapai 81,72 persen penduduk Indonesia atau sekitar 235 juta pengguna internet saat ini. Angka ini menegaskan bahwa ruang digital telah menjadi arena utama pembentukan opini publik sekaligus medan baru persaingan politik.

    Perubahan tersebut membawa konsekuensi besar bagi partai politik. Jika dahulu kedekatan dengan pemilih dibangun melalui kerja organisasi dan pertemuan langsung, sekarang sudah  mulai berubah dengan adanya algoritma bisa menjadi pintu masuk partai politik untuk menjangkau masyarakat. Pesan politik harus mampu menembus sistem rekomendasi platform digital.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU, 2026) mengingatkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI), teknologi deepfake, dan manipulasi informasi digital menjadi tantangan baru bagi integritas Pemilu 2029. Perubahan ini menunjukkan bahwa teknologi bukan lagi sekadar sarana komunikasi, melainkan telah memengaruhi cara demokrasi itu bekerja.

    Pertanyaannya, apakah partai politik masih memimpin diskusi publik atau justru mengikuti logika algoritma? Jika algoritma lebih menentukan siapa yang didengar daripada kualitas gagasan, masihkah demokrasi bertumpu pada kedaulatan rakyat, atau perlahan bergeser menuju kedaulatan platform digital?

    Algoritma Menjadi Penjaga Gerbang Politik

    Dalam sistem demokrasi, partai politik menjalankan fungsi sebagai sarana pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, sekaligus penghubung antara negara dan masyarakat. Kini, fungsi tersebut dijalankan dengan cara yang berbeda. Keberhasilan komunikasi politik semakin ditentukan oleh kemampuan menjangkau pengguna media sosial.

    Algoritma kemudian memainkan peran penting sebagai penjaga gerbang informasi. Sistem ini menentukan konten yang lebih dahulu muncul di hadapan pengguna. Konten yang singkat, emosional, dan memancing respons lebih mudah memperoleh jangkauan dibandingkan penjelasan kebijakan publik yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam.

    Perubahan ini sejalan dengan pemikiran Manuel Castells (2007) tentang network society. Menurutnya, di era masyarakat digital sekarang, kekuasaan semakin ditentukan oleh kemampuan mengelola arus informasi dan komunikasi. Karena itu, siapa yang mampu mempengaruhi, mengendalikan, atau mengarahkan aliran informasi memiliki posisi strategis dalam membentuk opini publik dan arah politik.

    Ketika Demokrasi Kehilangan Ruang Deliberasi

    Persoalan ini tidak berhenti pada perubahan strategi komunikasi. Yang lebih mengkhawatirkan ialah bergesernya cara demokrasi bekerja. Demokrasi konstitusional bertumpu pada pertukaran gagasan, dialog yang rasional, serta kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang berimbang.

    Ketika perhatian publik menjadi ukuran utama, ruang deliberasi perlahan menyempit. Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa AI, deepfake, chatbot, dan teknologi digital mulai digunakan dalam komunikasi politik. Teknologi bukan ancaman, tetapi penggunaannya memerlukan tata kelola yang menjamin keadilan demokrasi.

    Masalah muncul ketika distribusi informasi sepenuhnya mengikuti logika algoritma yang tidak transparan. Konten yang membangkitkan emosi lebih cepat menyebar dibandingkan argumentasi yang membutuhkan penalaran. Politik pun semakin sibuk mengejar perhatian publik daripada membangun pemahaman yang sehat.

    Dari perspektif hukum tata negara, kondisi ini melampaui persoalan teknologi. Jimly Asshiddiqie menegaskan pentingnya ruang publik yang sehat bagi tegaknya kedaulatan rakyat. Sejalan dengan itu, Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum harus mengikuti perubahan sosial tanpa mengurangi kualitas demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

    Menata Tata Kelola Algoritma Politik

    Karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu perlu melampaui isu elektoral yang selama ini mendominasi. Agenda yang lebih mendesak ialah membangun tata kelola algoritma politik sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di ruang digital.

    Regulasi tidak cukup mengatur peserta, tahapan, atau mekanisme pemilu. Negara juga perlu memastikan bahwa AI dan algoritma dimanfaatkan secara bertanggung jawab, transparan, serta tidak mencederai prinsip persaingan yang adil dalam demokrasi.

    Salah satu langkah yang layak dipertimbangkan ialah menyusun Kode Etik Algoritma Politik sebagai pedoman bagi partai politik, kandidat, konsultan politik, dan platform digital. Setiap kampanye yang memanfaatkan AI juga perlu dilengkapi Algorithmic Impact Assessment untuk menilai dampaknya terhadap hak pemilih dan perlindungan data pribadi.

    Langkah tersebut perlu diperkuat melalui audit algoritma oleh lembaga independen yang melibatkan penyelenggara pemilu, akademisi, pakar teknologi, dan masyarakat sipil. Tujuannya bukan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan kompetisi politik berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.

    Gagasan ini sejalan dengan pemikiran Shoshana Zuboff (2019) tentang surveillance capitalism, yang menempatkan data sebagai sumber kekuasaan baru. Karena itu, algoritma harus tetap menjadi alat, bukan penentu arah demokrasi. Tugas partai politik adalah melayani rakyat dengan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab, bukan melayani logika algoritma.




    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad