Algoritma Mengendalikan Partai Politik
Yuni Candra
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Mohammad Natsir
Bukittinggi
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai
menghangat sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029. Tantangannya sekarang tidak lagi mendiskusikan tentang sistem pemilu, ambang batas parlemen, atau pembagian daerah
pemilihan. Demokrasi Indonesia sudah memasuki babak baru ketika kecerdasan buatan
(AI), deepfake, dan algoritma media sosial mulai mempengaruhi arus informasi
politik masyarakat masa kini.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
(APJII, 2026) menunjukkan penetrasi internet telah mencapai 81,72 persen
penduduk Indonesia atau sekitar 235 juta pengguna internet saat ini. Angka ini
menegaskan bahwa ruang digital telah menjadi arena utama pembentukan opini
publik sekaligus medan baru persaingan politik.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi besar bagi
partai politik. Jika dahulu kedekatan dengan pemilih dibangun melalui kerja
organisasi dan pertemuan langsung, sekarang sudah mulai berubah dengan adanya algoritma bisa menjadi pintu masuk partai politik untuk menjangkau masyarakat. Pesan politik harus mampu menembus sistem
rekomendasi platform digital.
Komisi Pemilihan Umum (KPU, 2026) mengingatkan bahwa
perkembangan kecerdasan buatan (AI), teknologi deepfake, dan manipulasi
informasi digital menjadi tantangan baru bagi integritas Pemilu 2029. Perubahan
ini menunjukkan bahwa teknologi bukan lagi sekadar sarana komunikasi, melainkan
telah memengaruhi cara demokrasi itu bekerja.
Pertanyaannya, apakah partai politik masih memimpin diskusi publik atau justru mengikuti logika algoritma? Jika algoritma lebih
menentukan siapa yang didengar daripada kualitas gagasan, masihkah demokrasi
bertumpu pada kedaulatan rakyat, atau perlahan bergeser menuju kedaulatan
platform digital?
Algoritma Menjadi Penjaga Gerbang Politik
Dalam sistem demokrasi, partai politik menjalankan
fungsi sebagai sarana pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, sekaligus
penghubung antara negara dan masyarakat. Kini, fungsi tersebut dijalankan
dengan cara yang berbeda. Keberhasilan komunikasi politik semakin ditentukan
oleh kemampuan menjangkau pengguna media sosial.
Algoritma kemudian memainkan peran penting sebagai
penjaga gerbang informasi. Sistem ini menentukan konten yang lebih dahulu
muncul di hadapan pengguna. Konten yang singkat, emosional, dan memancing
respons lebih mudah memperoleh jangkauan dibandingkan penjelasan kebijakan
publik yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam.
Perubahan ini sejalan dengan pemikiran Manuel Castells
(2007) tentang network society. Menurutnya, di era masyarakat digital
sekarang, kekuasaan semakin ditentukan oleh kemampuan mengelola arus informasi
dan komunikasi. Karena itu, siapa yang mampu mempengaruhi, mengendalikan, atau
mengarahkan aliran informasi memiliki posisi strategis dalam membentuk opini
publik dan arah politik.
Ketika Demokrasi Kehilangan Ruang Deliberasi
Persoalan ini tidak berhenti pada perubahan strategi
komunikasi. Yang lebih mengkhawatirkan ialah bergesernya cara demokrasi
bekerja. Demokrasi konstitusional bertumpu pada pertukaran gagasan, dialog yang
rasional, serta kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk
memperoleh informasi yang berimbang.
Ketika perhatian publik menjadi ukuran utama, ruang
deliberasi perlahan menyempit. Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa AI,
deepfake, chatbot, dan teknologi digital mulai digunakan dalam komunikasi
politik. Teknologi bukan ancaman, tetapi penggunaannya memerlukan tata kelola
yang menjamin keadilan demokrasi.
Masalah muncul ketika distribusi informasi sepenuhnya
mengikuti logika algoritma yang tidak transparan. Konten yang membangkitkan
emosi lebih cepat menyebar dibandingkan argumentasi yang membutuhkan penalaran.
Politik pun semakin sibuk mengejar perhatian publik daripada membangun
pemahaman yang sehat.
Dari perspektif hukum tata negara, kondisi ini
melampaui persoalan teknologi. Jimly Asshiddiqie menegaskan pentingnya ruang
publik yang sehat bagi tegaknya kedaulatan rakyat. Sejalan dengan itu, Satjipto
Rahardjo mengingatkan bahwa hukum harus mengikuti perubahan sosial tanpa
mengurangi kualitas demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Menata Tata Kelola Algoritma Politik
Karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu
perlu melampaui isu elektoral yang selama ini mendominasi. Agenda yang lebih
mendesak ialah membangun tata kelola algoritma politik sebagai bagian dari
upaya menjaga kualitas demokrasi di ruang digital.
Regulasi tidak cukup mengatur peserta, tahapan, atau
mekanisme pemilu. Negara juga perlu memastikan bahwa AI dan algoritma
dimanfaatkan secara bertanggung jawab, transparan, serta tidak mencederai
prinsip persaingan yang adil dalam demokrasi.
Salah satu langkah yang layak dipertimbangkan ialah
menyusun Kode Etik Algoritma Politik sebagai pedoman bagi partai politik,
kandidat, konsultan politik, dan platform digital. Setiap kampanye yang
memanfaatkan AI juga perlu dilengkapi Algorithmic Impact Assessment untuk
menilai dampaknya terhadap hak pemilih dan perlindungan data pribadi.
Langkah tersebut perlu diperkuat melalui audit
algoritma oleh lembaga independen yang melibatkan penyelenggara pemilu,
akademisi, pakar teknologi, dan masyarakat sipil. Tujuannya bukan membatasi
kebebasan berekspresi, melainkan memastikan kompetisi politik berlangsung
secara adil, transparan, dan akuntabel.
Gagasan ini sejalan dengan pemikiran Shoshana Zuboff (2019)
tentang surveillance capitalism, yang menempatkan data sebagai sumber
kekuasaan baru. Karena itu, algoritma harus tetap menjadi alat, bukan penentu
arah demokrasi. Tugas partai politik adalah melayani rakyat dengan memanfaatkan
teknologi secara bertanggung jawab, bukan melayani logika algoritma.
