RAPBD Perubahan 2026 Pasbar, PAD Digenjot untuk Tutup Defisit Rp73 Miliar
PASAMAN BARAT, (SUMBARKINI.COM) – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mulai memperkuat strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah menuju kemandirian fiskal. Upaya tersebut menjadi tindak lanjut atas catatan dan rekomendasi DPRD dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026.
Komitmen itu disampaikan Bupati Pasaman Barat Yulianto dalam Rapat Paripurna DPRD Pasbar yang membahas laporan Badan Anggaran (Banggar), Jumat (28/8). Pemerintah daerah memastikan sejumlah langkah akan dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah sekaligus memperbaiki tata kelola penerimaan.
Dalam laporan Banggar yang dibacakan Sekretaris DPRD Pasbar Noperiadi, struktur RAPBD Perubahan 2026 masih menunjukkan defisit sebesar Rp73,09 miliar. Angka tersebut muncul dari perbedaan antara pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp1,337 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp1,410 triliun.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, didampingi Wakil Ketua Insan Sabri. Hadir pula Bupati Yulianto, Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pendapatan Daerah Capai Rp1,337 Triliun
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD, proyeksi pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2026 tidak mengalami perubahan dari rancangan sebelumnya.
Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.337.692.309.100. Dari jumlah tersebut, pendapatan transfer masih menjadi sumber terbesar dengan nilai Rp1.163.027.214.043.
Sementara itu, PAD diproyeksikan sebesar Rp173.086.520.058. Pemerintah daerah melihat komponen PAD tersebut masih memiliki ruang untuk ditingkatkan melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi.
Di sisi lain, belanja daerah tetap berada di angka Rp1.410.788.756.055. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.078.252.433.837,60, belanja modal Rp173.780.784.190,40, belanja tidak terduga Rp1.038.637.344, serta belanja transfer Rp157.716.900.683.
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, RAPBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp73.096.446.955.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Intensifikasi Pajak Jadi Strategi Utama
Bupati Yulianto mengatakan Pemkab Pasbar menerima dan akan menindaklanjuti berbagai catatan DPRD. Salah satu fokus utama adalah memperkuat kemampuan daerah dalam menggali pendapatan dari sumber-sumber yang sah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar dan TAPD, yang telah menyatukan pandangan dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026.
"Optimalisasi PAD dilakukan melalui intensifikasi pendataan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, pengawasan potensi kebocoran penerimaan, serta ekstensifikasi melalui penggalian objek dan subjek pajak dan retribusi yang sah," ujar Yulianto.
Selain meningkatkan pendataan, Pemkab Pasbar akan mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi. Sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat transparansi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemungutan pajak juga akan dipercepat pada sejumlah sektor yang dinilai memiliki potensi penerimaan cukup besar. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan, pajak menara telekomunikasi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), perbankan, rumah sakit swasta, serta pajak reklame.
Penguatan koordinasi lintas OPD dan pengawasan penerimaan akan menjadi bagian dari strategi tersebut.
Aplikasi SEPAKAT Diluncurkan September
Wakil Bupati Pasaman Barat M. Ihpan mengatakan pemerintah daerah juga menyiapkan penguatan sosialisasi kepada wajib pajak. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah aplikasi SEPAKAT, yang direncanakan diluncurkan pada September 2026.
"Pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi pemungutan pajak dan retribusi hingga tingkat kecamatan dan nagari serta membangun sistem pengawasan terpadu antara Bapenda dan SKPD terkait," kata Ihpan.
Menurut dia, pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga akan dilakukan secara bertahap. Proses tersebut akan mengacu pada data dan kondisi objektif dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat serta perkembangan nilai tanah.
Pemkab Pasbar juga akan mengevaluasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan pajak, retribusi, perizinan, pelayanan usaha, dan investasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi menghambat aktivitas ekonomi maupun penerimaan daerah.
Jika diperlukan, evaluasi regulasi akan dikoordinasikan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Pasaman Barat menargetkan pengelolaan PAD tidak sekadar meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek, tetapi juga membangun sistem fiskal daerah yang lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan. (JIMI)