Pemkab Sijunjung Sosialisasikan Mars Sijunjung ke Kecamatan dan Nagari.
SIJUNJUNG, (Sumbarkini.com) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Bagian Hukum dan Ham bekerjasama dengan Bagian Humasy dan Protokoler serta Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) gelar sosialisasi di 8 Kecamatan se Kabupaten Sijunjung.
Sosialisasi yang dilaksanakan di 8 Kecamatan ini antara lain adalah sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung nomor 2 tahun 2019 tentang Mars Sijunjung, sosialisasikan tentang Perda no 3 tahun 2018 tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar.
Serta perda no 5 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perda no 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan perda no 6 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perda no 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Jadwal sosialisasi yang dilaksanakan di UDKP tiap Kecamatan dan diikuti oleh Walinagari ini adalah, Kecamatan Sijunjung pada Selasa (6/8), Kecamatan Koto VII pada Rabu (7/8), Lubuk Tarok pada Senin (12/8), Sumpur Kudus pada Selasa (20/8), Tanjung Gadang pada Kamis (22/8), Kamang Baru pada Selasa (10/9), IV Nagari pada Kamis (12/9) serta Kecamatan Kupitan pada Kamis (17/9).
Kabag Humasy dan Protokoler Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung, Drs. Yunani, SE.M.Si pada Rabu (7/8) menyebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar peraturan daerah ini sampai dan diketahui oleh perangkat kecamatan sampai ke nagari nagari hendaknya. (andri)

