• Breaking News

    Pemkab Sijunjung Sosialisasikan Mars Sijunjung ke Kecamatan dan Nagari.


    SIJUNJUNG, (Sumbarkini.com) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Bagian Hukum dan Ham bekerjasama dengan Bagian Humasy dan Protokoler serta Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) gelar sosialisasi di 8 Kecamatan se Kabupaten Sijunjung.

    Sosialisasi yang dilaksanakan di 8 Kecamatan ini antara lain adalah sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung nomor 2 tahun 2019 tentang Mars Sijunjung, sosialisasikan tentang Perda no 3 tahun 2018 tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar.

    Serta perda no 5 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perda no 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan perda no 6 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perda no 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

    Jadwal sosialisasi yang dilaksanakan di UDKP tiap Kecamatan dan diikuti oleh Walinagari ini adalah, Kecamatan Sijunjung pada Selasa (6/8), Kecamatan Koto VII pada Rabu (7/8), Lubuk Tarok pada Senin (12/8), Sumpur Kudus pada Selasa (20/8), Tanjung Gadang pada Kamis (22/8), Kamang Baru pada Selasa (10/9), IV Nagari pada Kamis (12/9) serta Kecamatan Kupitan pada Kamis (17/9).


    Kabag Humasy dan Protokoler Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung, Drs. Yunani,  SE.M.Si pada Rabu (7/8) menyebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar peraturan daerah ini  sampai dan diketahui oleh perangkat kecamatan sampai ke nagari nagari hendaknya. (andri)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2