window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BWP9LK8PX'); Fauzi Bahar: Sertifikasi Tanah Ulayat Memberikan Kepastian Hukum, Manfaatkan untuk Kesejahteraan Kaum - Sumbarkini

Header Ads

  • Breaking News

    Fauzi Bahar: Sertifikasi Tanah Ulayat Memberikan Kepastian Hukum, Manfaatkan untuk Kesejahteraan Kaum


    PADANG (SUMBARKINI,COM) - Di tengah harapan bahwa sertifikasi komunal dapat memberikan kepastian hukum, terdapat pula kekhawatiran yang perlu dijawab secara terbuka: jangan sampai tanah ulayat yang semestinya menjadi aset bersama justru perlahan berada dalam kendali pihak lain melalui skema pemanfaatan, kerja sama, atau investasi yang tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat adat.

    Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat, Letkol Laut (P) (Purn.) Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si, Dt. Nan Sati tmenempatkan persoalan tersebut dalam kerangka perlindungan adat.

    Menurut Fauzi Bahar, semangat sertifikasi tanah ulayat bukan untuk menghilangkan hak masyarakat adat, melainkan memberikan kepastian dan perlindungan terhadap tanah yang diwariskan secara turun-temurun. Ada legalitas kepemilikan tanah yang menyertai. Ada lambang garuda yang merupakan pengakuan negara atas kepemilikan tanah suatu ulayat/suku/kaum.

    Ia menegaskan bahwa sertifikasi komunal justru diperlukan agar tanah ulayat mempunyai kekuatan hukum yang lebih jelas. Dalam pandangannya, tanah ulayat harus tetap ditempatkan sebagai kepentingan bersama dan tidak boleh mudah dialihkan hanya berdasarkan keputusan satu orang.

    "Di sertifikat itu nantinya siapa saja yang berhak atas tanah ulayat/suku/kaum itu akan ikut bertanda tangan. Semua yang bertanda tangan itu nantinya harus hadis di hadapan notaris jika tanah itu dijual.dikerjasamakan. Jika ada yang tidak hadir, notaris tidak bisa melanjutkan prosesnya," tegas Fauzi. 

    Fauzi mewanti-wanti, dukungan LKAAM terhadap sertifikasi tanah ulayat sejatinya juga untuk  meminimalkan sengketa di tingkat cucu atau cucu buyut dan selanjutnya. Dia mencontohkan kejadian sengketa tanah umumnya mulai terjadi di tingkat cucu-cucu pemilik ulayat ini. "Ini yang perlu kita sikapi secara arif dan bijaksana," ujarnya.

    Ada sejumlah keuntungan dari sertifikasi tanah ulayat ini. 

    Pertama dari segi kepastian hukum lebih jelas subjek, objek, batas dan luas tanah lebih jelas. Status tanah lebih mudah ditelusuri.

    Kedua melindungi pusaka ulayat dengan semakin jelasnya dokumentasi asset bersama suatu kaum. Karena asset telah terdokumentasi maka generasi berikutnya tahu tentang keberadaan asset, mereka pun mudah menelusurinya.

    Ketiga; pencegahan sengketa dalam kaum atau antar kaum karena bukti administrasi lebih kuat.

    Keempat; dari sisi ekonomis lebih mudah merencanakan pemanfaatan asset kaum bagi kepentingan dan kesejahteraan kaum. 

    Fauzi juga mengingatkan agar kekhawatiran terhadap investasi, bukan berarti masyarakat adat harus menutup pintu bagi investor. Menurut kerangka pemikirannya yang harus dijaga adalah posisi tawar masyarakat adat.

    Investasi dapat memberikan manfaat ekonomi, membuka lapangan kerja dan mengembangkan potensi daerah. Namun, pemanfaatan tanah ulayat harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan memperoleh persetujuan pihak-pihak adat yang memang memiliki kewenangan. Muaranya adalah kesejahteraan bagi anak keturunan pemilik ulayat itu nantinya.

    Fauzi Bahar juga pernah meminta agar keberadaan Hak Guna Usaha yang berkaitan dengan tanah ulayat ditinjau secara hati-hati. Ia menekankan pentingnya investor memperoleh izin serta melibatkan ninik mamak setempat karena izin administratif saja belum tentu menghilangkan persoalan di lapangan.

    Sikap tersebut sejalan dengan prinsip yang pernah disampaikan LKAAM dalam pembahasan Ranperda Tanah Ulayat: hak manfaat dapat diberikan kepada pihak lain, tetapi keterikatan masyarakat adat terhadap pusako tetap harus dipertahankan.

    Karena itu, sertifikasi komunal seharusnya tidak dipahami semata-mata sebagai proses administratif. Ia harus menjadi instrumen untuk memperjelas: siapa pemegang dan pengelola hak, siapa yang berwenang memberikan persetujuan, bagaimana mekanisme pemanfaatan oleh pihak ketiga, berapa lama pemanfaatan dapat dilakukan, apa hak dan kewajiban investor, bagaimana masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan serta bagaimana tanah dan manfaatnya tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

    Fauzi menegaskan hal ini menjadi akan semakin penting ketika suatu saat tanah ulayat memiliki nilai ekonomi tinggi. Semakin tinggi nilai ekonominya, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan perlindungan hak komunal.

    Di sinilah peran lembaga adat menjadi penting: bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan tidak mengorbankan hak masyarakat adat.

    Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 sendiri menempatkan tanah ulayat sebagai bagian dari fungsi sosial, ekonomi dan budaya. Tanah ulayat nagari dikuasai oleh ninik mamak yang terhimpun dalam KAN, sementara pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan secara efektif, berdaya guna dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dengan demikian, kekhawatiran mengenai potensi penguasaan tanah ulayat oleh investor perlu dijawab bukan dengan menolak seluruh investasi, tetapi dengan memperkuat posisi hukum masyarakat adat sebelum kerja sama dilakukan.

    Sertifikat seharusnya menjadi pagar. Bukan pintu masuk bagi hilangnya pusaka. Dan investasi semestinya menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan anak nagari, bukan mengurangi ruang hidup generasi yang akan datang.

    Fauzi memahami akan ada pekerjaan bersama pemerintah, KAN, ninik mamak, masyarakat adat, BPN dan investor agar kepastian hukum berjalan seiring dengan perlindungan tanah ulayat. Menurutnya ini persoalan berikutnya yang harus ditangani secara hati-hati, begitu juga bayang-bayang kewajiban pajak yang mengiringi sesuai Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat; Perda Sumbar No. 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

    "Paling penting saat ini adalah mengamankan kepemilikan ulayat. Jika masih kurang paham terhadap persoalan ini bisa bertanya ke KAN, LKAAM setempat bahkan ke LKAAM Sumbar. Jangan sampai seseorang yang belum paham malah membahas masalah ini di tengah masyarakat. Itu memancing kekisruhan namanya. Datang saja ke Kantor LKAAM ini," tegas Walikota Padang dua periode itu (2004–2009 dan 2009–2014). (Zul/DaAn)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad