Pemko Padang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik di Sekolah
PADANG, SUMBARKINI.COM — Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi yang cepat, tetapi juga informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebutuhan tersebut menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Padang melalui Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kota Padang Tahun 2026 yang digelar di Ruang Abu Bakar Ja'ar, Balai Kota Padang, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Setdako Padang Syahrial Kamat, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Syafriadi, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Padang Suryani, serta perwakilan guru tingkat SMP Negeri dan Swasta se-Kota Padang.
Sosialisasi tersebut menempatkan sekolah sebagai salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem informasi publik yang sehat. Sebab, informasi mengenai pendidikan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama orang tua, peserta didik, dan lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan itu ditekankan bahwa informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. Hak memperoleh informasi juga merupakan bagian dari hak asasi manusia, sementara keterbukaan informasi publik menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Tantangan semakin besar ketika perkembangan teknologi membuat informasi dapat menyebar dalam hitungan detik. Di satu sisi, kondisi tersebut membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun di sisi lain, informasi yang tidak tepat atau tidak terverifikasi juga dapat beredar dengan cepat.
Karena itu, penyampaian informasi oleh badan publik dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan mudah dipahami.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, serta dengan cara sederhana. UU tersebut juga mengatur keberadaan PPID sebagai bagian dari mekanisme pelayanan informasi publik.
Sekolah dan Tantangan Informasi di Era Digital
Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Setdako Padang, Syahrial Kamat, mengatakan sosialisasi tersebut penting karena masyarakat semakin membutuhkan informasi yang dapat dipercaya.
Menurutnya, perkembangan teknologi memiliki sisi positif sekaligus tantangan. Informasi yang benar dapat membantu masyarakat memahami berbagai kebijakan dan layanan, sementara informasi yang keliru berpotensi menimbulkan keresahan.
“Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini sangat luar biasa, karena selama ini informasi inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan perkembangan teknologi, ada sisi positif dan negatif, ada yang benar dan ada yang hoaks,” ujar Syahrial.
Ia menekankan perlunya pemahaman di lingkungan sekolah mengenai informasi yang memang perlu disampaikan kepada masyarakat dan informasi yang memiliki batasan untuk disampaikan.
“Makanya kita perlu penyelarasan agar Kepala Sekolah memahami mana informasi yang betul-betul harus disampaikan ke masyarakat dan mana yang harus kita pegang agar tidak sampai membuat masyarakat resah,” katanya.
Pesan tersebut menjadi penting karena masyarakat saat ini semakin kritis dalam menerima informasi. Di lingkungan pendidikan, ketepatan informasi juga berkaitan dengan kepercayaan orang tua dan masyarakat terhadap pelayanan sekolah.
PPID Jadi Kanal Informasi yang Semakin Penting
Pemerintah Kota Padang juga terus mendorong pemanfaatan kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu pintu bagi masyarakat untuk memperoleh informasi resmi.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam sosialisasi, hingga September 2026 kanal PPID Kota Padang telah mencatat 18.072 data informasi.
Pemko Padang berharap jumlah dan jenis informasi yang tersedia terus berkembang, termasuk informasi yang berkaitan dengan SMP Negeri maupun Swasta. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi pendidikan melalui kanal resmi secara lebih mudah.
Portal PPID Kota Padang sendiri menyediakan daftar informasi publik dari berbagai perangkat daerah. Data yang tersedia mencakup berbagai jenis dokumen dan informasi yang dapat diakses masyarakat.
Penguatan akses informasi tersebut juga berjalan seiring dengan pengembangan pelayanan publik berbasis teknologi. Pemerintah Kota Padang menempatkannya dalam kerangka Program Unggulan “Padang Amanah”.
Bagi masyarakat, keterbukaan informasi bukan semata persoalan jumlah dokumen yang tersedia. Yang tidak kalah penting adalah apakah informasi tersebut mudah ditemukan, mudah dipahami, diperbarui, dan dapat membantu masyarakat mengambil keputusan berdasarkan sumber yang resmi.
Keterbukaan Bukan Berarti Semua Informasi Harus Dibuka
Dalam praktiknya, keterbukaan informasi publik juga membutuhkan pemahaman mengenai batasan informasi.
Karena itu, sosialisasi tidak hanya berbicara mengenai kemampuan memproduksi dan menyampaikan informasi atau hardskill, tetapi juga softskill, yakni bagaimana informasi dikomunikasikan kepada masyarakat secara tepat.
Pemahaman tersebut diperlukan agar keterbukaan informasi berjalan secara proporsional. UU KIP mengenal informasi yang dapat diakses publik sekaligus informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syahrial berharap pemahaman tersebut dapat diterapkan oleh pihak sekolah sehingga masyarakat memperoleh informasi sesuai haknya.
“Hal seperti ini perlu dipahami oleh pihak sekolah agar masyarakat bisa menerima informasi yang benar sesuai haknya, serta merasa paham dan puas. Ini sesuai dengan Program Unggulan Kota Padang ‘Padang Amanah’,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kita sebagai ASN yang diberi amanah oleh negara bertugas menjalankan penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat,” lanjutnya.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi akan memiliki arti ketika masyarakat bukan hanya mengetahui adanya informasi, tetapi mampu menggunakannya untuk memahami pelayanan, kebijakan, dan program pemerintah.
Di tengah derasnya arus informasi digital, tantangannya bukan lagi sekadar bagaimana informasi sampai kepada masyarakat. Tantangan yang semakin penting adalah memastikan informasi yang sampai merupakan informasi yang benar, relevan, mudah dipahami, dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
Bagi sekolah, pemerintah, dan masyarakat, membangun kebiasaan mencari serta menyampaikan informasi yang benar menjadi bagian dari upaya bersama menjaga ruang publik tetap sehat. (Tim)