Muharlion Dorong Pengawasan Tempat Hiburan di Padang Diperkuat: Penanganan Temuan Narkotika Perlu Sinergi
PADANG (SUMBARKINI.COM) — Temuan pengunjung yang dinyatakan positif narkotika di salah satu tempat hiburan malam di Kota Padang menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan koordinasi lintas pihak.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mendorong agar setiap temuan terkait narkotika ditangani secara serius, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Satpol PP Kota Padang perlu memperkuat koordinasi dengan Polresta Padang serta unsur keamanan lainnya. Koordinasi tersebut dinilai penting agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing dan tidak menimbulkan penanganan yang berjalan secara terpisah.
“Yang penting adalah bagaimana persoalan ini ditangani secara serius dan terkoordinasi,” ujar Muharlion kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Muharlion juga mengingatkan bahwa kegiatan usaha tempat hiburan harus berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan, menurutnya, tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga bagaimana aktivitas usaha dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako), ia menyebut pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang ada tempat usaha yang melanggar Perda maupun Perwako, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Termasuk pencabutan izin usaha apabila memang memenuhi ketentuan untuk dilakukan pencabutan,” katanya.
Ia menambahkan, pencabutan izin bukanlah langkah yang dilakukan secara otomatis. Setiap sanksi harus melalui proses pemeriksaan dan mekanisme administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Di Kota Padang, salah satu landasan pengaturan tersebut adalah Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang saat ini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kota Padang. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam mengatur ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain itu, Kota Padang juga memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Regulasi ini secara khusus menjadi kerangka pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Karena itu, persoalan narkotika tidak semata-mata membutuhkan tindakan setelah sebuah temuan terjadi. Upaya pencegahan, pengawasan, edukasi, serta koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola tempat usaha dan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Muharlion berharap adanya temuan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan secara berkelanjutan, sekaligus mendorong pengelola tempat hiburan untuk memastikan kegiatan usahanya berlangsung sesuai aturan.
Pada akhirnya, pengawasan bukan hanya soal memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran. Lebih jauh, langkah tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran bersama agar dunia usaha, pemerintah, aparat, dan masyarakat dapat menjaga ruang publik tetap aman, tertib, dan bertanggung jawab. (Zul/DaAn)
Catatan redaksi: Informasi mengenai seseorang yang dinyatakan positif narkotika tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh pengelola tempat usaha. Penentuan pelanggaran dan pertanggungjawaban hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses sesuai kewenangan aparat dan ketentuan hukum yang berlaku.
