window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BWP9LK8PX'); Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung, Pria di Padang Pariaman Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam - Sumbarkini

Header Ads

  • Breaking News

    Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung, Pria di Padang Pariaman Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam



    PADANG PARIAMAN, SUMBARKINI.COM — Rumah semestinya menjadi ruang pertama tempat seorang anak merasa aman, dilindungi, dan didengar. Namun, rasa aman itu diduga runtuh dalam sebuah perkara kekerasan seksual terhadap anak yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman.

    Seorang pria berinisial P diamankan polisi setelah dilaporkan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Polisi bergerak setelah menerima laporan pada 21 September 2026. Penyelidikan kemudian dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama petugas terkait.

    Tidak sampai 1×24 jam setelah laporan diterima, keberadaan P berhasil diketahui. Ia diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Korong Surantiah, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung. Penangkapan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/21/IX/RES.1.4./2026/Reskrim tertanggal 22 September 2026.

    Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari melalui Kasat Reskrim AKP Nedrawati membenarkan penanganan perkara tersebut.

    Menurut keterangan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan tempat tinggal korban dan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Enam Lingkung. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

    Kepolisian menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 19 Agustus hingga 3 September 2026. Dalam penyidikan sementara, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual lebih dari satu kali.

    Polisi juga mendalami dugaan adanya intimidasi terhadap korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh gambaran fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah.

    Dampak terhadap korban tidak hanya menjadi persoalan hukum. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, korban mengalami keluhan fisik dan tekanan psikologis setelah peristiwa yang dilaporkan tersebut.

    Karena itu, perlindungan korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Korban disebut telah mendapatkan pendampingan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis dan menghadapi trauma.

    Identitas Anak Wajib Dilindungi

    Dalam perkara yang melibatkan anak, perhatian publik seharusnya tidak bergeser kepada identitas korban. Nama, alamat, sekolah, foto, maupun informasi lain yang dapat membuat korban dikenali perlu dijaga.

    UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara juga berkewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual.

    Karena itu, pemberitaan mengenai perkara semacam ini perlu menempatkan kepentingan dan keselamatan korban sebagai pertimbangan utama, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

    Proses Hukum Masih Berjalan

    P telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Penting dicatat, status P dalam pemberitaan ini adalah terduga pelaku/tersangka berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan proses peradilan.

    Dari sisi regulasi, terdapat perubahan penting dalam hukum pidana nasional. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Database JDIH BPK mencatat bahwa sejumlah ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82, telah dicabut sebagian karena beralih dan diselaraskan dengan ketentuan KUHP Nasional. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga berlaku sejak 2 Januari 2026 untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem hukum pidana nasional.

    Karena itu, ketentuan pidana yang akhirnya diterapkan dalam perkara ini perlu mengikuti hasil penyidikan, konstruksi hukum yang digunakan penyidik, serta perkembangan proses peradilan.

    Yang Terpenting: Keselamatan Anak

    Perkara ini kembali mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum.

    Lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, tenaga pendamping, dan orang-orang terdekat memiliki peran penting dalam menciptakan ruang aman bagi anak.

    Anak yang menunjukkan perubahan perilaku secara tiba-tiba, ketakutan terhadap seseorang, menarik diri, mengalami tekanan emosional, atau menyampaikan cerita mengenai perlakuan yang membuatnya tidak nyaman membutuhkan perhatian dan respons yang hati-hati.

    Yang diperlukan bukan menghakimi korban, melainkan mendengarkan, melindungi, dan menghubungkan anak dengan pihak yang memiliki kompetensi untuk memberikan pendampingan.

    Dalam kasus Padang Pariaman ini, proses hukum masih berlangsung. Publik diharapkan tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat membuka jati dirinya.

    Sebab, setelah proses hukum selesai sekalipun, korban tetap harus melanjutkan kehidupannya.

    Dan bagi seorang anak, kesempatan untuk tumbuh tanpa stigma adalah bagian penting dari pemulihan. (Tim)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad