• Breaking News

    Perpres TKA untuk Perketat Perizinan Pekerja Asing di Indonesia

    PADANG (sumbarkini.com) - Isu tenaga kerja asing (TKA) mengemuka dalam dialog antara Presiden Joko Widodo  dengan warga undangan yang sebagian besar terdiri atas pengurus masjid, musala, dan lembaga pendidikan. Mendapatkan pertanyaan tersebut, Kepala Negara memanfaatkan momentum yang ada untuk meluruskan segala pemahaman yang keliru terkait dengan kebijakan pemerintah soal tenaga kerja asing. 

    Presiden mengatakan secara garis besar peraturan presiden yang dikeluarkannya justru mengatur tenaga kerja asing yang masuk dengan lebih ketat. "Di dalam peraturan itu jelas bahwa Perpres yang baru justru mengatur ketatnya tenaga kerja asing masuk. Syarat-syarat diperketat," jawabnya di Masjid Jamiatul Huda Ketaping Bypass, Padang, Sumatra Barat, Senin, 21 Mei 2018.

    Syarat-syarat ketat yang dimaksud di antaranya adalah sejumlah biaya yang kini diadakan dan dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja bagi TKA. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga mengatur tentang jangka waktu bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia.

    "Intinya justru memperketat, jadi jangan dibalik-balik. Ini isu politik lagi. Yang sebetulnya memperketat justru kita dianggap memperlonggar," ucap Presiden.

    Dalam kesempatan itu, Presiden memberikan gambaran bahwa dilihat dari sisi penghasilan, isu TKA yang utamanya berasal dari Tiongkok yang berbondong-bondong masuk ke Indonesia tidak dapat dijelaskan melalui nalar logika.

    "Coba kita bayangkan, di sana gajinya sudah Rp8-9 juta (UMR). Di kita, di sini, Rp2,1 juta. Mau tidak orang di sana dibawa ke sini kemudian digaji dengan UMR kita? Perusahaan dari sana misalnya, ada yang ke sini, pilih memakai tenaga mereka dengan gaji Rp8 juta atau yang Rp2,1 juta. Ya pilih yang di sini," ujarnya.

    Hal yang sama tentunya juga berlaku bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain. Mereka kemungkinan besar akan mencari pekerjaan yang penghasilannya lebih besar dari yang bisa mereka dapatkan dengan bekerja di dalam negeri.

    "Orang kita bekerja di Hong Kong itu gajinya 3 sampai 4 kali lipat, kadang ada yang sampai 6 kali lipat. Pasti mencari gaji yang lebih besar," kata Presiden.

    Presiden mengakui memang ada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk menempati posisi-posisi khusus dan tertentu di mana kemampuannya memang dibutuhkan dan belum dapat dipenuhi tenaga lokal. Namun, itu pun dibatasi jangka waktunya dan selama jangka waktu tersebut diharapkan transfer kemampuan kepada tenaga lokal dapat tercapai.

    Di akhir penjelasan, Kepala Negara mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu menyaring segala isu yang beredar agar tidak timbul pemahaman yang keliru di tengah masyarakat. (mus)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2