• Breaking News

    Presiden Tetapkan Pensiunan Dapat THR

    JAKARTA (sumbarkini.com) - Ada kabar gembira bagi para pensiunan. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2018. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini THR turut diberikan kepada para pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

    "Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri. Ada yang istimewa untuk tahun ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan," ucap Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 23 Mei 2018.

    Kepala Negara berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah dan pensiunan tersebut dapat bermanfaat bagi kesejahteraan mereka utamanya dalam menyambut hari raya Idulfitri. Selain itu, Presiden juga meminta agar kebijakan pemerintah itu diiringi dengan kesadaran para aparatur pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tanah Air.

    "Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji- ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri, tetapi juga kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," tuturnya. (rel/mus)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2