Leonardy Dinyatakan KPU Sumbar Memenuhi Syarat
PADANG (sumbarkini.com) – Bakal calon perseorangan
peserta pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sumatera
Barat, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa S.IP, MH mengucapkan terima kasih atas
dukungan yang diberikan terhadap pencalonannya. Berbekal dukungan masyarakat inilah
anggota Komite IV DPD RI ini dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya
mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Sumatera Barat yang telah memberikan
dukungan sehingga berkas persyaratan saya untuk pencalonan sebagai anggota DPD
RI dari Sumatera Barat telah memenuhi syarat,” kata H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, Minggu (13/5).
Ketua
DPRD Sumbar periode 2004-2009 memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada
masyarakat Sumatera Barat yang telah berpartisipasi dalam mendukung
pencalonannya. Begitu juga dengan timnya di daerah dan di desk yang telah
bekerja keras, tuntas dan ikhlas sehingga KPU menyatakan pencalonannya memenuhi
syarat.
Bersarkan berita acara KPU, Leonardy
dinyatakan memenuhi syarat dengan dukungan sah 2.838. Leonardy optimis dengan
dukungan masyarakat juga nantinya bisa melewati verifikasi faktual yang bakal
dilakukan KPU pada 30 Mei hingga 16 Juni 2018.
Diungkapkannya, persyaratan
dukungan minimal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat untuk
pemilu 2019 adalah 2.000 dukungan. Dukungan minimal tersebut harus tersebar
paling sedikit di 10 kabupaten dan kota.
Leonardy
menjelaskan di saat penyerahan berkas dukungan pada 25 April lalu, dia menyerahkan 3.428 dukungan
dengan sebaran dukungan pada 19 kabupaten dan kota. Dengan dukungan dan sebaran
tersebut berkas Leonardy dinyatakan diterima pada kesempatan kedatangan pertama.
Pada
saat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyampaikan hasil
penelitian administrasi terhadap berkas persyaratan dukungan 26 bakal calon
anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat pada Minggu (13/5) sore,
Leonardy diwakili Liaison Officer Rivolino Yakub. Dan, Leonardy masuk dalam
kategori 20 balon DPD RI Dapil Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan.
Sementara enam bakal calon lainnya harus memperbaiki berkas.
“Dari penelitian administrasi terhadap berkas persyaratan dukungan bakal calon,
mulai dari jumlah dukungan, daerah sebaran serta kegandaan dukungan, memang ada
enam dari 26 balon yang harus memperbaiki berkas karena syarat dukungan tidak
mencukupi,” kata Komisioner KPU Sumatera Barat Nurhaida Yetti, Minggu (13/5)
sore.
Enam
balon tersebut, lanjutnya, memiliki kesempatan memperbaiki berkas sampai
tanggal 20 Mei 2018 mendatang. Sedangkan 20 balon yang telah memenuhi syarat,
bisa menambah dukungan atau tidak, sementara ini sudah dalam posisi aman,
sampai proses verifikasi faktual. (zul)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...